Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal resmi diperbolehkan tidak menggunakan masker mulai hari ini, Senin (12/6/2023). Hal itu disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam rilisnya, Senin siang.
Jumlah pengguna KRL mulai menunjukkan peningkatan pada bulan Oktober 2021 ini. Penumpang diimbau untuk taati aturan protokol kesehatan sebagai ketentuan naik KRL.